Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Mekanisme Mudah Membuat Izin Usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut jadi salah satu bagian syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pemilik usaha fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut.

Padahal jika usaha telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan banyaknya profit sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha dapat naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi jika Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana caranya biar usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi masing-masing Pemilik usaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pebisnis Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut kodenya adalah 52221.

Usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan

Ketika pemilihan kode KBLI 52221 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 52221, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan owner dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang berjalan.

Sementara jika owner bisnis memilih menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada di pengusaha.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan harus menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengajukan perizinan operasional, surat izin komersial, atau izin lain tergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital lewat website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antaralain data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa mendaftar melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa data-data dan preview NIB;
  • Download File NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis menggunakan media daring, maka diharuskan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dijalankan lewat Sistem OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha