Izin usaha Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting diurus oleh pemilik bisnis Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Seringkali pengusaha cuma mencari profit sampai lupa izin usaha Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa.
Sedangkan kalau usaha sudah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya profit bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa datang.
Omset usaha dapat meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh peluang baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tapi jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas bagaimana agar usaha Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam membuat izin usaha Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa
Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pebisnis Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa menggunakan kode 69201.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan dan akuntansi, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan dan pengujian laporan dna sertifikasi keakuratannya
Saat menentukan kode KBLI 69201 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 69201, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa
Pebisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Jika memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Sebaliknya kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mengurus permohonan perizinan operasional, izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB adalah profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengajukan NIB, pebisnis wajib registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek data serta review NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang berjalan masuk sebagai usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui platform digital, maka akan diperlukan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Platform Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Aktivitas Akuntansi, Pembukuan Dan Pemeriksa tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha