Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Langkah Tepat Mendapat Izin Usaha Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl jadi satu dari banyaknya surat yang penting disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl supaya usaha dapat sah secara hukum. Kadangkala pemilik usaha fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl.

Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan jumlah profit sampai lolos dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi jikalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya agar bisnis Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh seluruh Pebisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl memakai kode 47999.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang selain kelompok 47991 s.d. 47998 yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. Termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing

Dalam memilih kode KBLI 47999 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 47999, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya berada di pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat meneruskan perizinan operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain bergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengurus NIB, pebisnis bisa mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan review NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , maupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi bila risiko usaha yang dijalankan merupakan bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan platform online, maka diwajibkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Bukan Di Toko, Kios, Kaki Lima Dan Los Pasar Lainnya Ytdl tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha