Izin usaha Angkutan Multimoda jadi salah satu surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Angkutan Multimoda sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Angkutan Multimoda.
Kenyataannya jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pelanggan bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Laba usaha dapat meningkat disebabkan sesudah memiliki izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat memperluas akses pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Angkutan Multimoda, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya biar usaha Angkutan Multimoda bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam memperoleh izin usaha Angkutan Multimoda.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Angkutan Multimoda
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Angkutan Multimoda lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Angkutan Multimoda adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Angkutan Multimoda
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Multimoda menggunakan kode 52295.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda tidak semata-mata memberikan layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke tujuan, tetapi juga memberikan jasa tambahan berupa jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
Saat pemilihan kode KBLI 52295 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 52295, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Angkutan Multimoda
Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang beroperasi.
Sementara jika owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan mesti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Angkutan Multimoda
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pengusaha bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib mendaftar melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non-perorangan;
- Melengkapi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek data serta review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Multimoda
Jika NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Multimoda
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha memakai platform daring, maka dibutuhkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Angkutan Multimoda tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha