Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Langkah Tepat Memperoleh Izin Usaha Jasa Sertifikasi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Sertifikasi jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Jasa Sertifikasi sehingga usaha bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Sertifikasi.

Kenyataannya kalau usaha telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak jumlah pelanggan sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa naik disebabkan setelah mengurus izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Jasa Sertifikasi, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus disiapkan biar usaha Jasa Sertifikasi dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam membuat izin usaha Jasa Sertifikasi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Jasa Sertifikasi

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Jasa Sertifikasi melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh masing-masing Pemilik usaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.

Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Jasa Sertifikasi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Jasa Sertifikasi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Sertifikasi menggunakan kode 71201.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi produk, sistem manajemen mutu, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), sistem management lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, ekolabel, sistem manajemen keamanan informasi, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), sistem sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan produksi lestari, sistem verifikasi legalitas kayu dan lain-lain. Termasuk kegiatan laboratorium dan kalibrasi yang menghasilkan sertifikat

Ketika pemilihan kode KBLI 71201 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 71201, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Jasa Sertifikasi

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Sementara jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya ada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Jasa Sertifikasi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah bisa mengajukan surat izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online di website OSS. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa mendaftar di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Melengkapi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek data serta review NIB;
  • Download Surat NIB.

Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Sertifikasi

Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Sertifikasi

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis menggunakan platform daring, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan lewat Website OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Jasa Sertifikasi tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha