Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Langkah Simpel Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya agar bisnis bisa jberjalan lancar. Kadangkala pengusaha cuma mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya.

Padahal kalau bisnis telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan banyaknya omset sampai lolos dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa naik karna setelah mendapat izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan biar usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh bagi masing-masing Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya menggunakan kode 47781.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding dan keset. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.

Saat menentukan kode KBLI 47781 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 47781, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya

Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% berada di owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan musti melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui website Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mengajukan NIB, pebisnis perlu melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek data-data serta review NIB;
  • Mendownload File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dipasarkan melalui aplikasi digital, maka diperlukan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha