Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Inilah Langkah Simpel Mengurus Izin Usaha Pendidikan Teknik Swasta

Izin usaha Pendidikan Teknik Swasta menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu diurus oleh pemilik usaha Pendidikan Teknik Swasta agar bisnis dapat perlindungan hukum. Terkadang pebisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Pendidikan Teknik Swasta.

Padahal jika bisnis sudah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan banyaknya profit sampai terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis dapat naik karna sesudah mendapat izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar negara lain, melakukan usaha export import, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Pendidikan Teknik Swasta, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya agar usaha Pendidikan Teknik Swasta bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Pendidikan Teknik Swasta.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Pendidikan Teknik Swasta

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Pendidikan Teknik Swasta lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh seluruh Pengusaha karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Pendidikan Teknik Swasta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pendidikan Teknik Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pendidikan Teknik Swasta adalah 85497.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan teknik diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus desain, desain grafis, desain interior, elektronika, engineering, instalasi listrik, konstruksi, las, mekanik otomotif mobil dan motor, sekolah mengemudi kendaraan bermotor (mengemudi), pemetaan, perminyakan, rancang/tata bangunan, riset, teknik, teknik industri, teknik kelautan, teknik mesin, teknik sipil, teknisi alat berat, teknisi handphone, teknisi komputer, telekomunikasi dan lain-lain

Saat pemilihan kode KBLI 85497 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 85497, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Pendidikan Teknik Swasta

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara omset owner dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Sebaliknya kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% berada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Pendidikan Teknik Swasta

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antaralain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan membuat NIB, pemilik usaha harus melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Berikut tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek formulir dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pendidikan Teknik Swasta

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pendidikan Teknik Swasta

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan melalui platform digital, maka akan diharuskan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan di Website OSS yang langkahnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Pendidikan Teknik Swasta tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha