Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Inilah Langkah Simpel Mendapat Izin Usaha Pendidikan Lainnya Swasta

Izin usaha Pendidikan Lainnya Swasta adalah satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Pendidikan Lainnya Swasta supaya usaha dapat perlindungan hukum. Seringkali pebisnis cuma memikirkan mencari laba sampai lupa izin usaha Pendidikan Lainnya Swasta.

Kenyataannya jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah laba sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Omset usaha dapat naik karna setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Pendidikan Lainnya Swasta, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana biar bisnis Pendidikan Lainnya Swasta dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Pendidikan Lainnya Swasta.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Pendidikan Lainnya Swasta

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Pendidikan Lainnya Swasta lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh semua Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Pendidikan Lainnya Swasta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pendidikan Lainnya Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pendidikan Lainnya Swasta adalah 85499.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85491 s.d. 85498. Termasuk jasa kursus untuk meninjau ujian profesional, pengajaran membaca cepat, sekolah terbang, pelatihan penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan pelatihan berbicara di depan umum, agribisnis, animasi dan sinema, anouncer, broad casting, budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum bisnis, hukum perpajakan, jurnalistik/reporter, kepelautan, komuinikasi, master of ceremony (MC), notaris/notariat, pariwisata dan perhotelan, pelayaran (anak buah kapal), penasihat hukum, penyiar, perikanan, pertanian, peternakan, public relation, public speaking, show biz, tours and travel, transportasi udara dan lain-lain. Termasuk juga dalam kelompok ini lembaga pendidikan agama seperti Taman Pendidikan Quran (TPQ) dan Diniyyah, lembaga bimbingan membaca Alqur’an dan pesantren, seminari dan sejenisnya.

Dalam memilih kode KBLI 85499 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 85499, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Pendidikan Lainnya Swasta

Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara harta pribadi dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan beroperasi.

Sebaliknya jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan Usaha musti melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Pendidikan Lainnya Swasta

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat mendaftarkan izin operasional, izin komersial, serta izin lain bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak membuat NIB, owner bisnis dapat membuat akun pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek data dan review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pendidikan Lainnya Swasta

Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pendidikan Lainnya Swasta

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka diwajibkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Website OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Pendidikan Lainnya Swasta tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha