Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Langkah Simpel Mendapat Izin Usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau jadi satu dari sekian banyak syarat yang penting diurus oleh pemilik usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau agar bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pemilik usaha cuma fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau.

Sementara itu kalau usaha telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak banyaknya profit bahkan terlepas dari masalah yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat peluang baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mendapat akses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mengurus izin usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau

Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi seluruh Pemilik usaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau memakai kode 12091.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau.

Dalam menentukan kode KBLI 12091 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 12091, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang dijalankan.

Akan tetapi jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% ada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kota sesuai domisili bisnis atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di sistem OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengurus NIB, owner bisnis dapat registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
  • Melengkapi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek isian data dan review NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui media online, maka akan diwajibkan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Industri Pengeringan Dan Pengolahan Tembakau tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha