Izin usaha Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan adalah salah satu bagian dokumen yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan supaya usaha dapat sah secara hukum. Kadangkala pebisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan.
Kenyataannya jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset bisnis dapat bertambah karna setelah memperoleh izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus disiapkan biar usaha Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam membuat izin usaha Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi seluruh Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pebisnis Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan menggunakan kode 02404.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha jasa kehutanan dalam rangka penyiapan data dasar seperti inventarisasi hutan, pengukuran dan penataan batas, dan penafsiran citra indra jarak jauh
Ketika memilih kode KBLI 02404 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 02404, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Sementara kalau pengusaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di web OSS RBA. Syarat pengurusan NIB diantaranya profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib mendaftar melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:
- Log-in pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non-perorangan;
- Memasukkan isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Memeriksa data-data serta rangkuman NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui platform digital, maka diwajibkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha