Izin usaha Perdagangan Eceran Kosmetik merupakan salah satu syarat yang penting diurus oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kosmetik supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pemilik usaha hanya mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kosmetik.
Sedangkan jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya pelanggan sampai terhindar dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.
Profit usaha bisa naik disebabkan sesudah mengurus izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan bisnis export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pebisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Kosmetik, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Perdagangan Eceran Kosmetik dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Kosmetik.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kosmetik
Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kosmetik lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh masing-masing Pemilik bisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kosmetik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kosmetik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kosmetik kodenya adalah 47725.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik, seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik
Ketika menentukan kode KBLI 47725 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 47725, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kosmetik
Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Tapi jika owner usaha memilih menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada pada pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Kosmetik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, owner bisnis bisa meneruskan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital di website OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, pemilik usaha wajib melakukan pendaftaran di laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek data-data serta preview NIB;
- Mendownload NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kosmetik
Saat NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tapi bila risiko usaha yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kosmetik
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dipasarkan melalui platform digital, maka akan diwajibkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Sistem OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kosmetik tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha