Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Langkah Simpel Memiliki Izin Usaha Industri Pengolahan Kopi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengolahan Kopi menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Pengolahan Kopi supaya usaha bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik usaha cuma berfokus mencari profit sampai lupa izin usaha Industri Pengolahan Kopi.

Sementara itu kalau usaha telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya profit sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa naik disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pebisnis enggan memiliki izin usaha Industri Pengolahan Kopi, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana agar usaha Industri Pengolahan Kopi dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Industri Pengolahan Kopi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Pengolahan Kopi

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Pengolahan Kopi menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh setiap Pemilik usaha karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Industri Pengolahan Kopi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Pengolahan Kopi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengolahan Kopi memakai kode 10761.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti pengganti. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47222 dan 47823.

Dalam menentukan kode KBLI 10761 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 10761, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Pengolahan Kopi

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Sebaliknya kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% ada pada pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Pengolahan Kopi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, owner bisnis dapat mengurus pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, atau badan usaha;
  • Melengkapi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengecek kembali form serta preview NIB;
  • Cetak NIB.

Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Kopi

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengolahan Kopi

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Sistem OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Pengolahan Kopi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha