Izin usaha Industri Perhiasan Mutiara adalah salah satu surat yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Industri Perhiasan Mutiara agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik bisnis terlalu fokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Perhiasan Mutiara.
Kenyataannya kalau bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak jumlah omset sampai lolos dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Laba usaha dapat bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Perhiasan Mutiara, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana agar bisnis Industri Perhiasan Mutiara dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Perhiasan Mutiara.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Perhiasan Mutiara
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Perhiasan Mutiara lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh masing-masing Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pebisnis Industri Perhiasan Mutiara adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Perhiasan Mutiara
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Perhiasan Mutiara menggunakan kode 32115.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan mutiara dan pembuatan perhiasan dari mutiara atau perhiasan berbahan dasar utamanya adalah mutiara.
Dalam memilih kode KBLI 32115 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 32115, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Perhiasan Mutiara
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan.
Namun jika owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya berada di owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan lewat KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Perhiasan Mutiara
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Masuk pada situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengecek kembali formulir dan review NIB;
- Unduh NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Perhiasan Mutiara
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha , atau non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Perhiasan Mutiara
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan media online, maka akan disyaratkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dijalankan lewat Situs Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Industri Perhiasan Mutiara tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha