Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Langkah Mudah Mendapat Izin Usaha Pembibitan Ayam Ras

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pembibitan Ayam Ras merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang penting disiapkan oleh pengusaha Pembibitan Ayam Ras sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Seringkali pengusaha berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Pembibitan Ayam Ras.

Kenyataannya kalau bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya pangsa pasar sampai terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Pembibitan Ayam Ras, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan agar usaha Pembibitan Ayam Ras dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Pembibitan Ayam Ras.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Pembibitan Ayam Ras

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Pembibitan Ayam Ras lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi masing-masing Pemilik bisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Pembibitan Ayam Ras adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pembibitan Ayam Ras

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pembibitan Ayam Ras menggunakan kode 01468.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam ras petelur

Dalam pemilihan kode KBLI 01468 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 01468, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Pembibitan Ayam Ras

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara omset owner dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan beroperasi.

Akan tetapi kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% berada di owner.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui KPP di kota sesuai lokasi usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Pembibitan Ayam Ras

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS. Persyaratan pengajuan NIB antara lain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mendapatkan NIB, owner bisnis dapat membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa isian data dan rangkuman NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pembibitan Ayam Ras

Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha risiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pembibitan Ayam Ras

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka akan diperlukan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan di Sistem Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Pembibitan Ayam Ras tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha