Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Langkah Mudah Memperoleh Izin Usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap menjadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap supaya usaha dapat jberjalan lancar. Seringkali pemilik bisnis cuma fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap.

Kenyataannya kalau usaha telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah pendapatan sampai terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba usaha dapat bertambah karna sesudah memperoleh izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana biar usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh semua Pemilik usaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap adalah 03222.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca, crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring apung/karamba jaring tancap dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.

Dalam memasukkan kode KBLI 03222 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 03222, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset owner dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Tapi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya ada di owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha bisa mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau izin lain tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak membuat NIB, pengusaha harus registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek data dan review NIB;
  • Mendownload File NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dipasarkan melalui media daring, maka akan diperlukan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Pembesaran Ikan Air Tawar Di Karamba Jaring Apung/karamba Jaring Tancap tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha