Izin usaha Industri Tinta menjadi salah satu bagian syarat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Industri Tinta agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha cuma berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Industri Tinta.
Sedangkan jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya pendapatan sampai terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.
Profit usaha dapat meningkat karna sesudah membuat izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Tinta, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana agar usaha Industri Tinta bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Industri Tinta.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Tinta
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Tinta lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi semua Pengusaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Industri Tinta adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Tinta
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Tinta adalah 20293.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus
Ketika pemilihan kode KBLI 20293 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 20293, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Tinta
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset owner dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang dijalankan.
Akan tetapi jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Tinta
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat mengurus permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mendapatkan NIB, pebisnis harus mendaftar melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun badan usaha;
- Memasukkan data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek data dan review NIB;
- Unduh File NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Tinta
Saat NIB muncul, baik untuk usaha , maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Tinta
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka akan diharuskan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Industri Tinta tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha