Izin usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl supaya usaha dapat jberjalan lancar. Seringkali pengusaha terlalu fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl.
Padahal kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah banyaknya laba bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga memperluas akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus disiapkan supaya usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh masing-masing Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl memakai kode 42919.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42901 s.d. 42905, seperti pembangunan lapangan olahraga dan fasilitas olahraga di luar ruangan, lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Termasuk pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain).
Saat memasukkan kode KBLI 42919 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 42919, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Namun jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada di owner.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Berikut tahapannya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek data dan preview NIB;
- Download Surat NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau besar pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tetapi jika resiko usaha yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan platform digital, maka akan diharuskan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan di Sistem OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Mau mengurus izin usaha Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha