Izin usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga merupakan salah satu bagian surat yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pengusaha hanya berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga.
Kenyataannya jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah pelanggan sampai terbebas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga bisa merambah pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga.
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh masing-masing Pengusaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga adalah 28180.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perkakas tangan (pertukangan) yang digerakkan tenaga, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated).
Dalam pemilihan kode KBLI 28180 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 28180, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Sementara kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya berada di owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat mengurus izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus melakukan registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
- Melengkapi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta preview NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga
Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha risiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka diperlukan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan di Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Industri Perkakas Tangan Yang Digerakkan Tenaga tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha