Izin usaha Industri Persiapan Serat Tekstil jadi satu dari banyaknya surat yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Persiapan Serat Tekstil agar bisnis dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pebisnis cuma fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Persiapan Serat Tekstil.
Sedangkan jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis bisa naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa merambah pasar internasional, melakukan usaha export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi jikalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Persiapan Serat Tekstil, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Persiapan Serat Tekstil dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Industri Persiapan Serat Tekstil.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Industri Persiapan Serat Tekstil
Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Industri Persiapan Serat Tekstil lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Industri Persiapan Serat Tekstil adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Persiapan Serat Tekstil
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Persiapan Serat Tekstil memakai kode 13111.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia.
Saat memilih kode KBLI 13111 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 13111, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Persiapan Serat Tekstil
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Perlu diketahui juga jika pengusaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Persiapan Serat Tekstil
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain sesuai resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa melakukan pendaftaran di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
- Memasukkan formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali isian data dan preview NIB;
- Mengunduh File NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Persiapan Serat Tekstil
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Persiapan Serat Tekstil
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui media digital, maka akan diperlukan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Platform Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Industri Persiapan Serat Tekstil tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha