Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Inilah Cara Tepat Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik

Izin usaha Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik jadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pebisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik.

Sementara itu jika bisnis telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar banyaknya profit bahkan terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat meningkat karna setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik, ada beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana biar usaha Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh setiap Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik menggunakan kode 47737.

Jenis usaha yang termasuk Golongan ini mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya

Ketika menentukan kode KBLI 47737 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 47737, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui juga jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya ada pada pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan lewat KPP di kota sesuai alamat usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan musti melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di sistem Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau memperoleh NIB, pebisnis perlu melakukan registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Memeriksa data serta rangkuman NIB;
  • Unduh File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha , atau non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis memakai media digital, maka akan diperlukan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan memakai Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha