Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Cara Tepat Menyiapkan Izin Usaha Penelitian Pasar

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penelitian Pasar merupakan salah satu kewajiban yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Penelitian Pasar agar usaha dapat berjalan resmi. Seringkali pemilik bisnis hanya mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Penelitian Pasar.

Sementara itu jika usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pelanggan bahkan terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.

Profit bisnis bisa bertambah karna setelah mengurus izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Penelitian Pasar, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan agar bisnis Penelitian Pasar bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Penelitian Pasar.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Penelitian Pasar

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Penelitian Pasar melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi seluruh Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Penelitian Pasar adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Penelitian Pasar

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Penelitian Pasar kodenya adalah 73201.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk di pasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru

Dalam memilih kode KBLI 73201 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 73201, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Penelitian Pasar

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Akan tetapi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan perlu menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Penelitian Pasar

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat meneruskan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain bergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek form dan review NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penelitian Pasar

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Penelitian Pasar

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis menggunakan platform digital, maka diwajibkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dilakukan di Website Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Penelitian Pasar tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha