Izin usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa menjadi salah satu syarat yang penting diurus oleh pemilik usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik usaha cuma fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa.
Padahal kalau bisnis telah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit usaha bisa naik karna setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengakses pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana caranya agar bisnis Angkutan Melalui Saluran Pipa dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa
Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi seluruh Pebisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pebisnis Angkutan Melalui Saluran Pipa adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa adalah 49300.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan gas, cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuatan (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa
Saat memasukkan kode KBLI 49300 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 49300, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa
Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara omset owner dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang dijalankan.
Sebaliknya jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% ada pada owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Angkutan Melalui Saluran Pipa
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antara lain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengajukan NIB, pengusaha dapat registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non perseorangan;
- Mengisi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek formulir serta rangkuman NIB;
- Mengunduh File NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi bila resiko bisnis yang berjalan termasuk dalam bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Melalui Saluran Pipa
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha memakai media daring, maka akan diwajibkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Website Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Angkutan Melalui Saluran Pipa tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha