Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Cara Tepat Mendapatkan Izin Usaha Industri Karung Bukan Goni

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Karung Bukan Goni adalah salah satu bagian surat yang penting disiapkan oleh pebisnis Industri Karung Bukan Goni agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Terkadang pengusaha cuma berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Karung Bukan Goni.

Padahal jika bisnis telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah penghasilan sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan bisnis bisa bertambah disebabkan setelah mengurus izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mendapat akses pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Industri Karung Bukan Goni, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan biar bisnis Industri Karung Bukan Goni dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Karung Bukan Goni.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Karung Bukan Goni

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Karung Bukan Goni lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pemilik bisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Industri Karung Bukan Goni adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Karung Bukan Goni

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Karung Bukan Goni memakai kode 13926.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220.

Ketika pemilihan kode KBLI 13926 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 13926, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Karung Bukan Goni

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Namun kalau owner memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan perlu melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Karung Bukan Goni

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital lewat website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengajukan NIB, pemilik usaha perlu melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek data-data dan review NIB;
  • Mendownload File NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Karung Bukan Goni

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha , ataupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah atau risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Karung Bukan Goni

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan menggunakan platform online, maka disyaratkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Platform OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Karung Bukan Goni tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha