Izin usaha Angkatan Udara menjadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Angkatan Udara supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik usaha terlalu fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Angkatan Udara.
Kenyataannya jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya pelanggan sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit usaha dapat bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat kesempatan baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Angkatan Udara, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Angkatan Udara bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam memiliki izin usaha Angkatan Udara.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Angkatan Udara
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Angkatan Udara melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh semua Pemilik usaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Angkatan Udara adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Angkatan Udara
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkatan Udara menggunakan kode 84223.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan udara, kecuali anggota angkatan udara yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya Markas Besar TNI Angkatan Udara
Dalam memasukkan kode KBLI 84223 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 84223, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Angkatan Udara
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang dijalankan.
Akan tetapi jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% berada di pengusaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Angkatan Udara
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat web Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB diantaranya identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib mendaftar pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
- Memasukkan data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek data-data dan rangkuman NIB;
- Mendownload File NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkatan Udara
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila risiko usaha yang dijalankan merupakan usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Angkatan Udara
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan menggunakan platform daring, maka diperlukan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Aplikasi OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Angkatan Udara tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha