Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Cara Tepat Mendapat Izin Usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut menjadi salah satu dokumen yang perlu diurus oleh pebisnis Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik usaha cuma memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut.

Sedangkan kalau bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah profit sampai terbebas dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis dapat bertambah karna setelah mengurus izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi kalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana biar usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam mengurus izin usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh semua Pengusaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut menggunakan kode 03133.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya

Saat memasukkan kode KBLI 03133 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 03133, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui jika owner memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% ada di pebisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis dapat mengajukan dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online pada situs Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengajukan NIB, owner usaha perlu melakukan pendaftaran pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perorangan;
  • Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali isian data dan rangkuman NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dipasarkan melalui platform digital, maka diperlukan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Platform Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Jasa Pasca Panen Penangkapan Ikan Di Laut tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha