Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Cara Tepat Membuat Izin Usaha Penangkapan Ikan Hias Laut

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penangkapan Ikan Hias Laut jadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dimiliki oleh pengusaha Penangkapan Ikan Hias Laut supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik usaha fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Penangkapan Ikan Hias Laut.

Sementara itu jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya omset bahkan terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa bertambah karna sesudah membuat izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Penangkapan Ikan Hias Laut, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya biar bisnis Penangkapan Ikan Hias Laut dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Penangkapan Ikan Hias Laut.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Penangkapan Ikan Hias Laut

Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Penangkapan Ikan Hias Laut melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Penangkapan Ikan Hias Laut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Penangkapan Ikan Hias Laut

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Penangkapan Ikan Hias Laut menggunakan kode 03118.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut, angel fish, clown fish, lion fish, ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir, ikan kalong dan ikan hias lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

Ketika pemilihan kode KBLI 03118 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 03118, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Penangkapan Ikan Hias Laut

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Perlu diketahui jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya ada di pemilik bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Penangkapan Ikan Hias Laut

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mendaftarkan perizinan operasional, izin komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus membuat akun melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa data serta review NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkapan Ikan Hias Laut

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penangkapan Ikan Hias Laut

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dipasarkan melalui media online, maka akan diharuskan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Penangkapan Ikan Hias Laut tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha