Izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas menjadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pebisnis Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas agar usaha bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha terlalu memikirkan mencari omset sampai melupakan izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas.
Sementara itu jika bisnis telah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah jumlah pendapatan sampai terbebas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana supaya usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut cara dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi seluruh Pebisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas kodenya adalah 88102.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga, atau masyarakat yang dilakukan oleh swasta, seperti lembaga penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh oleh swasta, organisasi swadaya lokal maupun nasional dan atau lembaga khusus penyediaan jasa kegiatan sosial, mengunjungi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas, kegiatan perawatan harian untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam kelompok ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas (8890).
Dalam memilih kode KBLI 88102 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 88102, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Perlu diketahui juga kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat mengajukan dokumen izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS. Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu melakukan pendaftaran melalui halaman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:
- Masuk melalui website OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau badan usaha;
- Mengisi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali data dan review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas
Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis menggunakan platform daring, maka dibutuhkan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan di Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Untuk Lanjut Usia Dan Penyandang Disabilitas tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha