Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Cara Tepat Melegalkan Izin Usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik adalah satu dari sekian banyak surat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik supaya usaha dapat berjalan resmi. Kadangkala pemilik usaha cuma fokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik.

Sementara itu kalau bisnis sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah profit sampai terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan usaha expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana agar usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam membuat izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi seluruh Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik kodenya adalah 26513.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat laboratorium, alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi dan spectofotometer. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.

Dalam memilih kode KBLI 26513 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 26513, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik

Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga kalau owner usaha memilih menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner usaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kota sesuai domisili bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis dapat mengurus izin operasional, perizinan komersial, serta izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mendapatkan NIB, pemilik usaha perlu melakukan registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Mengisi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali data dan rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berguna untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang berjalan termasuk usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi online, maka diharuskan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Elektronik tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha