Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Cara Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu jadi salah satu kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pebisnis fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu.

Sementara itu jika usaha telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya pangsa pasar bahkan terlepas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Laba bisnis bisa bertambah karna sesudah mendapat izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan usaha export import, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya biar usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam mendapatkan izin usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu

Sekarang pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh semua Pebisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Industri Pencelupan Kulit Bulu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu kodenya adalah 15113.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada pakaian jadi tekstil.

Saat menentukan kode KBLI 15113 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 15113, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Sebagai informasi jika owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya ada di pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Pencelupan Kulit Bulu

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengurus izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online di web OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa form dan rangkuman NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu

Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha resiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pencelupan Kulit Bulu

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha memakai platform digital, maka akan diperlukan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Industri Pencelupan Kulit Bulu tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha