Izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Lebah menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Pembibitan Dan Budidaya Lebah sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik bisnis fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Lebah.
Padahal kalau bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah jumlah laba sampai terlepas dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Lebah, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya agar usaha Pembibitan Dan Budidaya Lebah bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam membuat izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Lebah.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Lebah
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Lebah menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh setiap Pemilik bisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Pembibitan Dan Budidaya Lebah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pembibitan Dan Budidaya Lebah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembibitan Dan Budidaya Lebah memakai kode 01493.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu.
Dalam memilih kode KBLI 01493 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 01493, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Lebah
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik bisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang dijalankan.
Sebaliknya kalau pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada pada pemilik usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat KPP di daerah sesuai alamat bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan mesti mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Pembibitan Dan Budidaya Lebah
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa mengurus permohonan perizinan operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mengajukan NIB, pengusaha bisa registrasi di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Mendaftar pada sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perorangan;
- Melengkapi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek formulir dan rangkuman NIB;
- Unduh Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Lebah
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pembibitan Dan Budidaya Lebah
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis menggunakan media digital, maka akan diperlukan izin lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Lebah tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha