Izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias merupakan salah satu bagian surat yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Ada kalanya pengusaha berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias.
Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah pangsa pasar sampai terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.
Laba usaha dapat meningkat disebabkan sesudah menyiapkan izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pebisnis abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan agar usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias adalah 47764.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot, media tanam, dan lainnya
Dalam menentukan kode KBLI 47764 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 47764, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias
Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang beroperasi.
Sebagai informasi kalau pengusaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada pada owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diberikan lewat KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa mengurus dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non perseorangan;
- Memasukkan data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek form serta preview NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias
Setelah NIB muncul, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila risiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias
Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi daring, maka akan diperlukan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Perlengkapan Dan Media Tanaman Hias tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha