Izin usaha Budidaya Ayam Ras Pedaging jadi satu dari banyaknya syarat yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Budidaya Ayam Ras Pedaging agar bisnis bisa sah secara hukum. Terkadang pemilik usaha cuma mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Budidaya Ayam Ras Pedaging.
Kenyataannya jika bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan jumlah omset sampai terhindar dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit bisnis dapat meningkat karna setelah membuat izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat pasar baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Budidaya Ayam Ras Pedaging, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan agar bisnis Budidaya Ayam Ras Pedaging dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Budidaya Ayam Ras Pedaging.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Budidaya Ayam Ras Pedaging
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Budidaya Ayam Ras Pedaging menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi semua Pemilik usaha karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Budidaya Ayam Ras Pedaging adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Budidaya Ayam Ras Pedaging
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Budidaya Ayam Ras Pedaging kodenya adalah 01461.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dan lainnya.
Dalam menentukan kode KBLI 01461 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 01461, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Budidaya Ayam Ras Pedaging
Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang beroperasi.
Perlu diketahui jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% ada di owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan musti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Budidaya Ayam Ras Pedaging
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mengurus izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa mendaftar pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non perseorangan;
- Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek formulir serta review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Budidaya Ayam Ras Pedaging
Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila resiko usaha yang dijalankan adalah usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Budidaya Ayam Ras Pedaging
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha memakai platform online, maka akan diperlukan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Budidaya Ayam Ras Pedaging tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha