Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Cara Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi menjadi salah satu bagian syarat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pebisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi.

Sementara itu kalau usaha telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak jumlah profit sampai terbebas dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha dapat meningkat karna sesudah membuat izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi memakai kode 47994.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan

Saat memilih kode KBLI 47994 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 47994, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara harta pengusaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui jika owner usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya ada pada pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai lokasi usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan harus menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online di aplikasi Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB adalah profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengcek data dan rangkuman NIB;
  • Mendownload File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berguna untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila resiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dipasarkan melalui platform daring, maka akan diharuskan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha