Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Inilah Cara Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya

Izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya adalah satu dari sekian banyak surat yang perlu diurus oleh pengusaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya.

Sedangkan jika usaha sudah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya profit bahkan terhindar dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pemilik bisnis dapat akses pasar yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi jikalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mengurus izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya kodenya adalah 37022.

Usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah berbahaya; pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.

Dalam menentukan kode KBLI 37022 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 37022, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang beroperasi.

Namun kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada di pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan harus menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis dapat meneruskan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital pada sistem OSS. Persyaratan pendaftaran NIB adalah profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengajukan NIB, pemilik bisnis harus melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek data serta preview NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya

Setelah NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis memakai platform online, maka akan disyaratkan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan menggunakan Website OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version