Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Cara Mudah Memiliki Izin Usaha Industri Gula Merah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Gula Merah merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Gula Merah agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pebisnis terlalu berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Gula Merah.

Sementara itu kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah laba bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan bisnis bisa bertambah karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan pasar baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan usaha export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Gula Merah, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Industri Gula Merah bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Industri Gula Merah.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Gula Merah

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Gula Merah melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi semua Pebisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Industri Gula Merah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Gula Merah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Gula Merah adalah 10722.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa dan sejenisnya).

Saat memilih kode KBLI 10722 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 10722, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Gula Merah

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang beroperasi.

Sementara kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada di pengusaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Gula Merah

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat meneruskan surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antara lain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk memperoleh NIB, pemilik usaha bisa melakukan registrasi di halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek formulir dan rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Gula Merah

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional atau izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Gula Merah

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai aplikasi daring, maka akan disyaratkan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Situs Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Industri Gula Merah tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha