Izin usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut sehingga usaha dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pebisnis terlalu fokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut.
Sedangkan jika usaha telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pelanggan bahkan terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Omset bisnis dapat naik karna sesudah mendapat izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar internasional, menjalankan bisnis export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut cara dalam menyiapkan izin usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi setiap Pengusaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut menggunakan kode 03132.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak seperti jasa penyediaan logistik kapal, dan lainnya
Ketika pemilihan kode KBLI 03132 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 03132, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang berjalan.
Namun jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya berada pada pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat KPP di kota sesuai alamat bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan musti menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mengurus NIB, pemilik usaha harus membuat akun di halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar pada situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
- Melengkapi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali form serta preview NIB;
- Unduh NIB.
Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui media daring, maka akan dibutuhkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Aplikasi OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Jasa Produksi Penangkapan Ikan Di Laut tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha