Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
HAKI  

Fotokopi Buku Termasuk Pelanggaran Hak Cipta? Yuk, Cari Tahu!

Ilustrasi Hukum Fotokopi Buku di Indonesia

Sah! – Apakah Fotokopi Buku Melanggar Hak Cipta?

Kebiasaan Fotokopi Buku di Kalangan Mahasiswa

Bagi pelajar dan mahasiswa, fotokopi buku sudah jadi hal yang lumrah. Alasannya beragam, mulai dari harga buku yang cukup tinggi sampai sulitnya mendapatkan edisi tertentu.

Selain itu, fotokopi pun dianggap jalan keluar yang praktis dan murah. Namun demikian, muncul pertanyaan penting: apakah kebiasaan ini sebenarnya melanggar hak cipta?

Fotokopi Buku Menurut Hukum Hak Cipta di Indonesia

Di Indonesia, aturan soal hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Buku termasuk karya tulis yang secara otomatis dilindungi oleh undang-undang. Dengan kata lain, menggandakan buku tanpa izin pada dasarnya bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

Namun, di sisi lain, hukum juga memberikan beberapa pengecualian. Misalnya, Pasal 44 memperbolehkan penggandaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan ilmiah, laporan, atau kritik, selama tidak merugikan pencipta.

Selain itu, Pasal 46 ayat (1) menyebutkan bahwa penggandaan untuk kepentingan pribadi boleh dilakukan, tetapi hanya sebatas satu salinan. Oleh karena itu, mahasiswa yang menyalin beberapa halaman buku untuk kebutuhan belajar pribadi masih dianggap wajar. Dengan demikian, kegiatan ini tetap sah selama tidak dilakukan untuk kepentingan komersial.

Batasan dan Risiko dalam Fotokopi Buku

Meskipun ada pengecualian, bukan berarti fotokopi buku bisa dilakukan sebebas-bebasnya. Sebaliknya, UU Hak Cipta menegaskan larangan menggandakan buku secara substansial, baik sebagian besar maupun seluruhnya, apalagi jika tujuannya untuk dijual.

Sebagai contoh, ada pihak yang menyediakan jasa fotokopi massal lalu menjual hasilnya dengan harga lebih murah dari buku asli. Praktik ini jelas melanggar hukum. Sesuai Pasal 9 dan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, pelanggaran dengan tujuan komersial bisa berujung sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam aktivitas fotokopi buku sebaiknya memahami batasan ini agar tidak terkena konsekuensi hukum.

Bagaimana Kalau Bukunya Sudah Tidak Terbit Lagi?

Sering kali ada kebutuhan untuk mengakses buku yang sudah langka atau tidak beredar di pasaran. Dalam kondisi seperti ini, langkah terbaik adalah menghubungi penerbit guna meminta izin menyalin atau bahkan mengusulkan cetak ulang.

Namun, jika hal tersebut tidak memungkinkan, memanfaatkan koleksi perpustakaan bisa menjadi pilihan yang lebih aman dari sisi hukum. Dengan demikian, kebutuhan akademik tetap terpenuhi tanpa harus melanggar hak cipta.

Selain itu, mahasiswa juga dapat mencari versi digital resmi yang mungkin tersedia secara daring. Ini bisa menjadi alternatif legal yang tetap mendukung penulis dan penerbit.

Etika: Menghargai Penulis dan Ekosistem Buku

Selain soal hukum, praktik fotokopi buku juga berkaitan erat dengan etika dan penghargaan terhadap karya intelektual.

Membeli buku asli berarti ikut mendukung penulis, editor, penerbit, hingga pekerja kreatif lain di balik sebuah karya. Sebaliknya, terlalu mengandalkan fotokopi justru memperkuat praktik pembajakan yang merugikan dunia literasi.

Oleh karena itu, mahasiswa dan civitas akademika sebaiknya menjadi teladan dalam menghormati hak cipta. Dengan membeli buku asli atau mendorong penerbit untuk mencetak ulang buku langka, kita turut menjaga keberlangsungan industri buku di Indonesia.

Pada akhirnya, menghargai hak cipta bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga wujud dukungan terhadap ekosistem literasi nasional.

Kesimpulan: Bijak dalam Menggandakan Buku

Secara keseluruhan, fotokopi buku tidak selalu berarti pelanggaran hak cipta. Jika dilakukan sebatas kebutuhan pribadi atau pendidikan, serta tidak merugikan penulis, praktik ini masih bisa ditoleransi.

Namun, di sisi lain, jika dilakukan secara massal dengan tujuan mencari keuntungan, maka jelas termasuk pelanggaran dan memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelajar dan tenaga pendidik untuk bersikap bijak dalam menggandakan buku. Jika memungkinkan, belilah buku asli sebagai bentuk penghargaan terhadap penulis dan penerbit.

Dengan demikian, menghormati hak cipta bukan hanya urusan hukum, melainkan juga wujud dukungan nyata terhadap keberlangsungan dunia literasi kita.

Butuh Konsultasi Hak Cipta?

Jika kamu memiliki pertanyaan seputar Hak Cipta dan perlindungan karya intelektual, kamu bisa menghubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id.

Sumber Referensi

Mojok.co: Halo Pak Dosen, Apa Hukum Memfotokopi Buku untuk Kegiatan Akademik?

Inilah.com: Apakah Fotokopi Buku Melanggar Hak Cipta

Writer: Rifki Adi SaputraEditor: Vinzha Almaqhvira