Sah! – Dalam dunia merek dan hak kekayaan intelektual, penting untuk memastikan bahwa nama merek yang digunakan untuk sebuah produk atau jasa tidak meniru atau terlalu mirip dengan merek lain yang telah terdaftar.
Hal ini untuk menjaga keunikan dan keaslian merek, serta untuk menghindari kebingungan atau konflik hukum antara pemilik merek. Aturan ini juga berlaku dalam konteks merek yang memiliki kesamaan tidak hanya dalam nama produk atau jasa, tetapi juga dalam makna atau konotasi yang dapat ditafsirkan oleh konsumen.
Pada dasarnya, sebuah merek yang terdaftar tidak boleh disamakan dengan merek yang sudah ada sebelumnya, baik dalam hal nama, logo, maupun konsep yang digunakan.
Hal ini berlaku terutama untuk mencegah adanya kebingungan di kalangan konsumen dan untuk memastikan bahwa merek yang baru didaftarkan memiliki identitas yang jelas dan terpisah dari merek lain yang sudah ada. Keberadaan prinsip ini sangat penting untuk menjaga prinsip keadilan dan kenyamanan dalam perdagangan.
Berikut ini adalah beberapa contoh yang menggambarkan prinsip ini:
1. Kesamaan Nama Produk atau Jasa
Jika sebuah merek sudah terdaftar dengan nama tertentu untuk kategori produk atau jasa tertentu, maka tidak boleh ada merek baru yang menggunakan nama yang sangat mirip untuk kategori yang sama atau serupa.
Ini untuk mencegah terjadinya kebingungan di pasar dan melindungi konsumen dari potensi penipuan atau ketidakjelasan mengenai asal-usul barang atau jasa.
Sebagai contoh, jika ada merek yang terdaftar dengan nama “Dapur Mama Suka” yang mengkhususkan diri dalam produk peralatan dapur, maka nama merek “Dapur Ibu Suka” atau yang serupa tidak diperbolehkan, meskipun ada perbedaan kata-kata atau huruf.
Nama-nama ini masih bisa menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, yang bisa salah mengira kedua merek tersebut berasal dari perusahaan yang sama atau memiliki hubungan erat.
Hal yang sama juga berlaku dalam industri makanan atau minuman. Jika ada merek “Kopi Bu Ina” yang terdaftar untuk kopi premium, maka merek “Kopi Mak Ina” tidak boleh terdaftar untuk produk yang sama, bahkan jika ada sedikit perbedaan dalam kata “Bu” dan “Mak”.
Meskipun ada perbedaan kecil, kesamaan dalam konsep dan makna (kopi) akan tetap menyebabkan kebingungan bagi konsumen.
2. Kesamaan Makna atau Konotasi
Selain kesamaan dalam nama produk atau jasa, merek juga tidak boleh memiliki kesamaan makna atau konotasi yang dapat merujuk pada produk atau jasa yang sama.
Merek yang baru didaftarkan harus memiliki unsur pembeda yang cukup jelas, baik dalam hal kata, desain, atau makna yang terkandung di dalamnya.
Misalnya, jika sudah ada merek “Roti Idola” yang terdaftar untuk produk roti, maka merek “Kue Idola” untuk kategori yang sama—yaitu makanan, terutama roti atau kue—juga tidak diperbolehkan.
Meskipun ada perbedaan kata (“roti” dan “kue”), kedua merek tersebut memiliki kesamaan dalam makna karena keduanya merujuk pada produk makanan yang sama dan memiliki kata “Idola” yang identik. Hal ini dapat membingungkan konsumen dan berisiko menyebabkan persaingan yang tidak sehat.
3. Merek yang Menyebut Barang atau Jasa yang Dimohonkan Pendaftarannya
Prinsip ini juga berlaku untuk merek yang hanya menyebutkan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, tanpa adanya elemen pembeda yang cukup.
Misalnya, merek yang hanya menggunakan nama deskriptif untuk produk atau jasa tertentu tidak akan dapat terdaftar jika nama tersebut terlalu generik atau hanya menggambarkan jenis barang atau jasa yang dijual.
Contohnya, sebuah merek yang bernama “Mobil Mewah” untuk penjualan kendaraan mewah mungkin akan ditolak pendaftarannya jika ada merek yang sudah terdaftar dengan nama serupa, seperti “Mobil Elit” atau “Kendaraan Mewah”.
Karena “mewah” adalah kata yang mengacu pada kualitas produk, maka tidak cukup hanya dengan mengganti kata “Mobil” menjadi “Kendaraan” atau mengubah kata lainnya. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan dan tidak memberikan identitas yang jelas untuk merek tersebut.
Dalam hal ini, penting untuk menambahkan elemen kreatif atau pembeda lainnya dalam nama merek untuk menjadikannya lebih unik, tidak hanya terkait dengan kategori produk atau jasa yang dijual.
Sebagai contoh, menambahkan kata-kata yang menggambarkan nilai atau karakteristik khusus dari produk atau jasa, atau membuat kombinasi kata yang lebih unik, akan lebih mudah diterima oleh lembaga pendaftaran merek.
4. Penggunaan Unsur Generik atau Umum
Merek yang menggunakan kata-kata generik atau umum juga menghadapi risiko ditolak pendaftarannya. Misalnya, sebuah perusahaan yang berencana untuk mendaftarkan merek “Kue Enak” untuk bisnis kue tidak akan dapat memperoleh hak merek atas nama tersebut, karena kata “enak” adalah kata sifat yang umum digunakan untuk menggambarkan rasa makanan. Merek seperti ini tidak akan dianggap sebagai merek yang memiliki identitas atau ciri khas yang cukup kuat.
Hal yang sama berlaku pada merek yang menggunakan nama-nama umum yang merujuk pada jenis produk atau jasa, seperti “Pakaian Pria” atau “Sepatu Wanita”.
Nama-nama ini terlalu umum dan tidak memiliki kekhasan atau pembeda yang membedakannya dari merek lain yang mungkin memiliki kategori yang sama. Oleh karena itu, merek seperti ini perlu mengandung elemen pembeda, baik dari segi desain, kombinasi kata, atau konsep yang lebih unik.
5. Prinsip Perlindungan Merek dan Konsumen
Prinsip utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi konsumen dari kebingungan yang mungkin timbul akibat kesamaan nama atau konotasi antara merek yang satu dengan yang lainnya. Konsumen harus bisa dengan jelas membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh setiap merek.
Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pasar yang adil dan tertib, di mana setiap merek memiliki identitas yang jelas dan tidak dapat dipertukarkan atau disalahartikan.
6. Cara Menghindari Pelanggaran
Untuk menghindari pelanggaran dalam pendaftaran merek, pemilik usaha atau perusahaan perlu memastikan bahwa nama merek yang dipilih benar-benar unik dan tidak terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar. Beberapa langkah yang dapat diambil adalah:
- Melakukan riset pasar: Sebelum memilih nama merek, lakukan riset untuk memastikan tidak ada merek yang terdaftar dengan nama atau konsep serupa.
- Menggunakan elemen kreatif: Ciptakan nama merek yang berbeda, menggunakan kata-kata yang tidak umum atau menambahkan elemen tambahan untuk membedakannya dari merek lain.
- Konsultasi dengan ahli hukum atau konsultan merek: Jika ragu, berkonsultasilah dengan konsultan merek atau pengacara yang berpengalaman dalam masalah pendaftaran merek untuk memastikan nama yang dipilih dapat diterima dan terhindar dari potensi pelanggaran.
Pendaftaran merek yang unik dan membedakan produk atau jasa dari merek lainnya adalah bagian penting dari perlindungan merek itu sendiri dan untuk menjaga ketertiban pasar. Penggunaan nama yang terlalu mirip atau memiliki makna yang sama dengan merek yang sudah ada akan menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dan dapat merusak reputasi perusahaan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa nama merek yang dipilih memiliki elemen pembeda yang jelas, baik dalam segi nama, desain, maupun konsep yang digunakan. Hal ini akan membantu menciptakan identitas yang kuat dan melindungi hak kekayaan intelektual perusahaan dalam jangka panjang.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406