Oleh karena itu, pengelolaan NIB harus dilakukan oleh pendiri PT. Pengelolaan NIB kini lebih mudah berkat satu pengajuan online dari Departemen Hak Korporat. Berikut langkah-langkah membuat NIB yang perlu Anda pahami.
- Jika sudah memiliki akun, Anda bisa langsung klik menu login.
- Kemudian masukkan username, password dan masukkan captcha dengan benar. Klik tombol Masuk lagi.
- Sekarang pilih menu Perizinan Usaha dan klik Aplikasi Baru.
- Masukkan semua data yang diminta, mulai dari Data Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Rincian Bidang Usaha, dan Data Detail Produk.
- Harap periksa kembali dan pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
- Lengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengunggah.
- Setelah membaca dan memahami syarat dan ketentuan, klik tanda centang pada pernyataan diri.
- Periksa kembali Draft Izin Usaha yang muncul.
- NIB telah dikeluarkan.
Ikuti langkah-langkah diatas secara berurutan. Anda nantinya bisa mendapatkan NIB dalam bentuk soft file.
Memproses Lisensi Perdagangan/Surat Izin Usaha Perdagangan
Langkah terakhir dalam mendirikan PT adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). PT atau perusahaan harus membuat SIUP untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tahun 2009 Nomor 46 Kementerian Perdagangan.
SIUP dibagi menjadi 4 kategori yang dipilih sesuai prosedur pada saat pendirian PT. Kategori tersebut adalah SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar.