Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Hal Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Hak Paten! 

Ilustrasi Hak Paten dan Invensi

Sah! – Paten adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh Inventor atas invensi dalam bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Definisi Paten dan Invensi 

Paten sebagai sebuah bentuk hak eksklusif yang dimiliki oleh seorang investor atas invensinya dalam bidang teknologi. 

Sebelum lebih jauh kita harus memahami definisi dari invensi itu sendiri. 

Invensi merupakan ide inventor yang dapat dituangkan kedalam sebuah kegiatan dalam pemecahan masalah yang spesifik dalam bidang teknologi, berupa produk atau proses atau penyempurnaan serta pengembangan produk atau proses. 

Fungsi Paten 

Paten memiliki beberapa fungsi yang diantaranya ialah 

  1. Hak eksklusif 

Hak ekslusif merupakan hak yang diberikan kepada penerima paten untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan hak tersebut secara komersial atau untuk memberikan hak lain kepada orang lain.

Oleh karena itu, dilarang bagi orang lain untuk memanfaatkan Paten tersebut tanpa persetujuan penerima Paten.

  1. Kepastian hukum 

Bentuk jaminan perlindungan serta kepastian hukum pada bisnis yang sedang dijalankan. 

Pengusaha perlu mengurus hak patennya apabila produknya teknologi untuk mendapatkan hak komersial, penemuan dan hak cipta, karena jaminan hukum sangat penting bagi bisnis.

Hak paten ini memberi perusahaan perlindungan dan kepastian hukum.

Perusahaan  selalu mengembangkan produk baru, namun tentunya memerlukan hak eksklusif agar sah secara hukum.

Dengan hak tersebut, perusahaan mempunyai hak atas gagasan, termasuk hasil produksinya, karena telah diberikan hak yang sah oleh pemerintah.

  1. Bentuk kepercayaan konsumen 

Pengakuan resmi oleh negara otomatis meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan dan produk yang dihasilkannya.

Paten memberikan bukti kuat kepada perusahaan  bahwa semua ide dan produk yang diciptakan adalah asli  perusahaan dan bukan salinan produk perusahaan lain.

Hal ini meningkatkan kepercayaan dan komitmen konsumen terhadap perusahaan.

  1. Sebagai bentuk aset perusahaan 

Fungsi lain dari hak paten adalah sebagai aset perusahaan yang  tidak berwujud namun sangat bernilai.

Mengukur inovasi suatu perusahaan merupakan suatu aset yang tidak ternilai harganya.

Karena tidak ada seorang pun yang ingin idenya digunakan oleh orang lain, apalagi tanpa izin.

Hak eksklusif memberikan jaminan hukum bagi perusahaan atas inovasi.

  1. Mencegah plagiarisme 

Seperti disebutkan di atas, tidak ada seorang pun yang ingin karyanya disalin atau digunakan tanpa izin.

Plagiarisme merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi pencipta ide.

Namun dengan adanya Paten, setiap orang menganggap gagasan itu adalah hak milik seseorang atau suatu kelompok, dan mempunyai akibat hukum yang kuat.

  1. Menghindari eksploitasi karya 

Selain plagiarisme, hal lain yang sangat merugikan  adalah penyalahgunaan karya  oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini dapat terjadi bila suatu perusahaan tidak mempunyai hak eksklusif untuk melindungi pekerjaannya.

Hak ini  melindungi inovasi bisnis berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

  1. Mengurangi adanya kompetitor 

Kemampuan lain untuk mengidentifikasi dan melindungi inovasi adalah pesaing internal yang dapat mengganggu masa depan perusahaan.

Dunia bisnis adalah dunia yang kompetitif dan  plagiarisme produk adalah hal biasa.

Tanpa eksklusivitas ini, tidak adanya regulasi yang jelas pasti akan membuat banyak pemilik inovasi bangkrut.

Hak ini memungkinkan Perusahaan untuk menjadi satu-satunya pemegang lisensi atas produk dan gagasan Perusahaan.

  1. Memperluas jangkauan bisnis 

Terakhir, kepercayaan yang kami nikmati sebagai produsen produk unik dan berkualitas tinggi akan membantu bisnis Anda berkembang pesat.

Hak untuk mengakui inovasi memperluas cakupan bisnis  dan menembus pasar dunia.

Setelah hak ini diperoleh, tidak ada yang akan meragukan kredibilitas perusahaan.

Sifat Hak Paten 

Terdapat beberapa sifat hak paten yang harus kita ketahui. 

  1. Menjamin perlindungan hukum terhadap karya intelektual di bidang teknis sehingga  hak milik pemilik paten terjamin.
  2. Menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi kegiatan inovatif di  bidang teknis, karena teknologi mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional pada umumnya dan  sektor industri pada khususnya.
  3. Menciptakan insentif bagi  inventor untuk melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas penemuannya.
  4. Sarana untuk mempublikasikan informasi teknis terbaru  yang dipatenkan dan menyediakannya kepada publik untuk perbaikan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.

Jenis Paten 

Paten dibagi menjadi 2 yaitu Paten dan Paten Sederhana. 

  • Paten 

Hak eksklusif yang dimiliki oleh Inventor atas invensi dalam bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. 

  • Paten Sederhana

Merupakan setiap invensi yang dapat berupa produk atau alat baru yang memiliki nilai kegunaan praktis yang disebabkan oleh bentuk konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang dapat memperoleh perlindungan hukum. 

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana 

  • Paten diberikan atas penemuan yang baru,  inventif, dan dapat diterapkan secara industri.

Sebaliknya, paten sederhana diberikan untuk penemuan baru, pengembangan  produk atau proses yang sudah ada, dan dapat digunakan dalam industri.

Paten sederhana adalah paten yang  berbeda tidak hanya dalam sifat teknisnya, tetapi juga dalam bentuk, konfigurasi, struktur, atau bagiannya (alat, barang, mesin, komposisi. Invensi tersebut memerlukan formula, senyawa, atau sistem.

  • Klaim paten sederhana dibatasi pada satu klaim independen, namun jumlah klaim tidak terbatas untuk paten.
  •  Kemajuan teknologi dalam paten sederhana  lebih simpel daripada kemajuan teknologi dalam paten.

Syarat sebuah invensi dapat dipatenkan

Sebuah invensi dapat dipatenkan. Hal ini berlaku apabila invensi tersebut memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang diantaranya ialah : 

  1. Baru 

Pengajuan permohonan paten invensi harus tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. 

  1. Mengandung langkah inventif 

Penemuan ini tidak mungkin diperkirakan oleh seseorang yang memiliki keahlian  di  bidang teknik atau teknologi.

  1. Dapat diterapkan dalam industri

Apabila invensi tersebut dipatenkan dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis dalam industri. 

Prosedur pengajuan paten 

Berikut merupakan beberapa cara untuk mengajukan paten. 

  1. Permohonan 

Paten diberikan berdasarkan permohonan yang dapat diajukan  secara elektronik atau nonelektronik oleh pemohon atau wakilnya yang sah. Dengan membayar sejumlah biaya, secara tertulis dalam bahasa Indonesia, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dasar hukum pengarsipan elektronik adalah Permenkumham 42/2016.

  • Permohonan diajukan secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 
  • Dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan di bidang kekayaan intelektual. Dengan permohonan memenuhi : 
  1. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan 
  2. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor 
  3. Nama, alamat lengkap, dan kewarganergaraak pemohon dalam hal pemohon bukan badan hukum 
  4. Nama dan alamat lengkap pemohon dalam hal pemohon adalah badan hukum 
  5. Nama, dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa 
  6. Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
  • Permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan diantaranya : 
  1. Judul invensi 
  2. Deskripsi invensi 
  3. Klaim atau beberapa klaim invensi 
  4. Abstrak invensi 
  5. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar 
  6. Surat kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa 
  7. Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor 
  8. Surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor 
  9. Surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan berkaitan dengan jasad renik.
  10. Pemeriksaan kelengkapan dokumen 

Setelah permohonan diajukan, setiap permohonan dalam permohonan paten harus diperiksa untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual meminta pemohon melengkapi dokumen tersebut.

Jika berdasarkan hasil pengujian dokumen dinyatakan  lengkap, pemohon akan menerima kode pembayaran melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual dan akan melakukan pembayaran dalam waktu tiga hari kalender.

Setelah jangka waktu tersebut, kode billing menjadi tidak valid.

  1. Pembayaran 

Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan sistem SIMPONI dengan 2 cara ; 

  • Tunai melalui teller Bank Persepsi atau Pos Persepsi SIMPONI Kementerian Keuangan
  • Non Tunai, melalui anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, atau EDC. 

Berikut merupakan informasi yang dapat disampaikan mengenai Paten. 

Sekian, Terima kasih! 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pendaftaran Paten. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source 

Peraturan Perundang-Undangan 

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Website 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual [Online] 

Available at : 

https://dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur

Dian. D. J. 2023. Hukumonline [Online] 

Available at : 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mengajukan-hak-paten-dan-syaratnya-cl60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *