Sah! – Dalam dunia kerja, pekerja kontrak atau dikenal sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak dan perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
Meskipun pekerja kontrak tidak memiliki status seperti pekerja tetap, pemerintah telah menetapkan regulasi untuk melindungi hak-hak mereka guna menciptakan keseimbangan antara dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Hak Pekerja Kontrak
- Hak atas Upah dan Tunjangan
Pekerja kontrak berhak atas upah yang sesuai dengan perjanjian kerja serta tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Mereka juga dapat menerima tunjangan sesuai dengan kebijakan perusahaan. - Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Berdasarkan peraturan terbaru, pekerja kontrak berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JK). - Hak atas Cuti dan Waktu Istirahat
Pekerja kontrak berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut serta hak atas cuti lainnya seperti cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan mendesak. - Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak
Meskipun kontrak kerja memiliki batas waktu tertentu, pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah. Jika terjadi PHK, pekerja kontrak berhak atas kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja Kontrak
- Batas Waktu Perjanjian Kerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, perjanjian kerja kontrak maksimal berlaku selama lima tahun, termasuk perpanjangan kontrak. - Kompensasi Akhir Kontrak
Jika kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai masa kerja yang telah dijalani. - Larangan Penggunaan Pekerja Kontrak untuk Pekerjaan Tetap
UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pekerjaan yang bersifat tetap tidak boleh menggunakan sistem kontrak. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja. - Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pekerja kontrak memiliki hak dan perlindungan yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun memiliki keterbatasan dibanding pekerja tetap, regulasi yang ada memastikan bahwa pekerja kontrak tetap mendapatkan hak-hak dasar dan perlindungan dari eksploitasi kerja.
Oleh karena itu, penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing agar tercipta hubungan kerja yang adil dan harmonis.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jdih.setkab.go.id)
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, PHK, dan Jaminan Sosial (jdih.setkab.go.id)
- Situs Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (kemnaker.go.id)
- Hukumonline – Regulasi Terkait Pekerja Kontrak (hukumonline.com)