Sah!- In this economy, dimana mencari kerja sulit, digitalisasi semakin maju, dan banyaknya trend di kalangan Gen Z membuat turut marak bermunculan berbagai online shop. Online shop ini memang dapat menjadi pilihan yang tepat karena tidak membutuhkan modal yang besar, proses membukanya cepat, lalu tinggal pasang foto yang menarik, dan anda sudah dapat mulai berjualan. Namun dibalik kemudahan ini, masih banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran hak cipta tanda mereka sadar yakni mengambil foto dari internet untuk tujuan promosi produk mereka.
Foto Sebagai Salah Satu Karya yang Dilindungi Hak Cipta
Perlu anda ketahui bahwa meskipun foto tersebut tersebar luas di internet, namun jika foto tersebut merupakan foto produk, model, ataupun foto pemotretan lainnya maka termasuk karya yang dilindungi hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya ini dilindungi secara deklaratif meskipun tanpa didaftarkan oleh pemilik karya.
Maka, jika anda menggunakan foto tersebut untuk promosi produk anda itu sudah termasuk sebagai pelanggaran hak cipta karena penggunaan karya tanpa izin untuk kepentingan komersial. Bukan hanya langsung “mencomot” gambar, tetapi juga ada tindakan lain yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yakni :
- Mengambil foto produk dari website pesaing atau internet karena produk yang dijual sejenis, dan memasangnya di etalase toko sendiri;
- Melakukan editing terhadap foto orang lain seperti menambah logo atau filter, dan mengaku itu hasil sendiri;
- Mengunggah ulang konten promosi dari brand tanpa izin.
Bagaimana Sanksinya Terhadap Pelanggaran Tersebut?
Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta telah menyebutkan secara jelas bahwa siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak atau menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan komersial dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 4 tahun, dan/atau Denda maksimal Rp1 miliar.
Bukan hanya itu, anda juga mungkin dapat dikenakan sanksi secara perdata berupa mengganti kerugian kepada pemilik foto atau karya yang anda pakai secara tanpa izin. Sanksi tersebut diantaranya :
- Menghapus semua unggahan promosi anda yang menggunakan foto mereka;
- Membayar kompensasi sesuai kerugian yang ditimbulkan.
Lantas, Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Menggunakan Foto Milik Orang Lain Untuk Promosi?
Namun anda tidak perlu khawatir, jika sudah terlanjur memakai atau “mencomot” foto milik orang lain, ada beberapa langkah yang dapat anda lakukan agar tidak dikenakan pelanggaran :
- Hapus atau ganti secepat mungkin
Jika anda sudah menyadari dan mengetahui bahwa anda menggunakan foto orang lain tanpa izin, segera hapus semua unggahan yang menggunakan foto tersebut dari semua situs jualanmu. Sebagai ganti foto tersebut, gunakan foto yang milik anda sendiri atau yang bebas lisensi.
- Hubungi pemilik foto secara baik-baik
Anda dapat menghubungi pemilik foto via apapun misalnya email untuk meminta maaf dan meminta izin untuk menggunakan karyanya. Beberapa kreator mungkin akan memberi anda izin untuk menggunakan foto tersebut asal menyebutkan sumbernya atau memberikan kompensasi.
- Gunakan foto bebas hak cipta atau berlisensi gratis
- Ada banyak situs foto gratis yang legal yang dapat anda gunakan untuk keperluan komersial, seperti:
- Pixabay (pixabay.com)
- Pexels (pexels.com)
- Unsplash (unsplash.com)
Namun, pastikan pemakaian tersebut telah sesuai dengan lisensi yang ada, karena biasanya meskipun dapat digunakan secara bebas dan gratis tetap ada batasan yang perlu anda jaga seperti dilarang untuk memperjualbelikan foto tersebut.
- Konsultasi hukum jika sudah ada laporan
Jika sudah terlanjur mendapatkan somasi ataupun teguran hukum, anda dapat langsung melakukan konsultasi dengan para ahlinya seperti pengacara atau lembaga bantuan hukum.
Biasanya, langkah awal yang dilakukan adalah mediasi bukan langsung ke pengadilan. Di tahap ini anda masih bisa meminta maaf, negosiasi, atau membayar kompensasi sehingga masalah tidak dilanjutkan ke meja hijau dan dapat berakhir damai.
Tips Aman Bagi Anda Para Online Seller
Agar bisnis online anda tetap aman dan profesional, berikut beberapa tips bagi anda :
- Gunakan foto hasil sendiri, karena meski sederhana, foto real produk akan membuat pembeli lebih percaya dan menghindari berbagai kerugian yang mungkin terjadi di masa yang akan datang;
- Jika menggunakan foto orang lain, anda wajib meminta izin terlebih dahulu. Anda dapat menghubungi pemilik lewat chat ataupun email;
- Cantumkan sumber foto dengan jelas. Misalnya “Foto oleh @username, digunakan dengan izin”;
- Membuat katalog dan identitas visual sendiri. Ini bisa jadi ciri khas bagi online shop dan mencegah sengketa hak cipta.
- Simpan bukti komunikasi dan file asli foto yang nantinya akan sangat berguna jika anda menerima tuduhan atau somasi atas pelanggaran hak cipta terkait foto yang digunakan.
Legalitas sangat amat penting bagi usaha dan produk anda. Legalitas yang jelas memberikan payung hukum yang dapat mencegah kerugian di masa yang akan datang dan mendatangkan berbagai keuntungan. Maka dari itu jika anda berminat mendaftarkan legalitas usaha/produk anda silahkan untuk menghubungi SAH Indonesia di nomor WA 0856 2160 034 atau langsung mengunjungi laman Sah.co.id. Kami siap menjadi partner legalitas terpercaya yang memberikan konsultasi dan bantuan terbaik bagi anda













