Kegiatan usaha konstruksi termasuk dalam kategori F di dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, kegiatan usaha konstruksi yang membutuhkan izin, dan tercakup KBLI 2020 adalah kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil.
Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prefabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.
Kegiatan konstruksi umum berupa:
- konstruksi bangunan hunian,
- bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya.
Konstruksi bangunan sipil mencakup:
- jalan kendaraan bermotor,
- jalan raya,
- jembatan,
- terowongan,
- jalan rel,
- lapangan udara,
- pelabuhan dan bangunan air lainnya,
- sistem irigasi, sistem limbah,
- fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik,
- fasilitas olahraga, dan lain-lain
Kegiatan konstruksi khusus mencakup :
- penyiapan lahan,
- instalasi gedung
- penyelesaian gedung dan lain-lain.
Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.