Sah! – Apakah kamu pernah mendengar tentang desain industri? Atau kamu pernah melihatnya langsung, tetapi belum tahu apa itu desain industri? Maka, artikel ini dikhususkan untukmu!
Desain industri merupakan salah satu cabang dalam hak kekayaan intelektual. Desain industri berkaitan erat dengan kreasi yang menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Istilah hak kekayaan intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Pengertian hak kekayaan intelektual adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang berhubungan dengan hak seseorang secara pribadi, yaitu hak asasi manusia (human right).
Hak kekayaan intelektual memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan maupun kelompok atas usahanya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Pengertian Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI), Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Pengertian lain juga diungkapkan oleh United Nations Industrial Development Organization, bahwa Desain Industri sebagai suatu kegiatan yang luas dalam inovasi teknologi dan bergerak meliputi proses pengembangan produk dengan mempertimbangkan fungsi, kegunaan, proses produksi, dan teknologi, pemasaran, serta perbaikan manfaat dan estetika produk industri.
Desain Industri yang Mendapatkan Perlindungan dan Tidak Mendapat Perlindungan
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan permohonan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Pengungkapan sebelumnya adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum tanggal penerimaan, tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan hak prioritas, atau telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Subjek Desain Industri dan Lingkup Haknya
Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Dalam pengertiannya, Pendesain sendiri adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Hak Desain Industri diberikan atas dasar permohonan. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan membayar biaya. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya. Permohonan harus memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon
- nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
Permohonan dilampiri dengan:
- contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya
- surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa
- surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
Pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk:
- satu Desain Industri, atau
- beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri atau yang memiliki kelas yang sama.
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan, diumumkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan cara menempatkannya pada sarana yang khusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
Pengumuman tersebut memuat nama dan alamat lengkap Pemohon, nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa, tanggal dan nomor penerimaan permohonan, judul desain industri dan gambar atau foto Desain Industri.
Sejak tanggal dimulainya pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan membayar biaya.
Dalam hal adanya keberatan terhadap permohonan, dilakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak keberatan.
Pemohon yang permohonannya ditolak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan.
Terhadap permohonan yang ditolak, Pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan hingga berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
Uraian di atas merupakan pembahasan mengenai desain industri, disertai dengan proses pendaftarannya. Semoga bermanfaat!
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual, Jenis dan Contohnya (tirto.id).