Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Daya Paksa ‘Overmacht’ dalam Konsep Hukum Pidana di Indonesia

Harus tahu! Inilah pengertian daya paksa 'Overmacht' dalam konsep hukum pidana yang ada di Indonesia yang jarang orang ketahui.
Harus tahu! Inilah pengertian daya paksa 'Overmacht' dalam konsep hukum pidana yang ada di Indonesia yang jarang orang ketahui.

Daya paksa (overmacht) ini bisa digambarkan dengan sebuah peristiwa dimana seseorang karena adanya ancaman bahaya, dipaksa melakukan suatu tindak pidana.

Sebenarnya seseorang tersebut bisa melawan ancaman tersebut, tetapi apabila hal tersebut dilakukan akan menjadi suatu perbuatan nekat atau berani yang akan berakibat fatal untuk seseorang tersebut.

Setelah diketahui bahwa, apa yang dimaksud dari daya paksa (overmacht) yang menjadi dasar pemaaf dan penghapusan pidana dalam suatu tindak pidana oleh Undang-Undang, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa daya paksa adalah sebuah keadaan yang didasari adanya kekuatan, paksaan, atau atau tekanan yang tidak dapat ditahan atau dilawan.

Hukum pidana tidak menjelaskan secara pasti sifat dan besarnya paksaan serta bahaya yang ditimbulkan dan yang mengancam kepentingan-kepentingan hukum orang lain, menentukan batas pertanggungjawaban pidana dari pembuat atas perbuatannya.

Semua penentuan ini harus berdasarkan pada ukuran-ukuran objektif. Menurut Utrecht, ukuran objektif dan subjektif ini harus digunakan secara bersama untuk menentukan ada atau tidaknya daya paksa (overmacht).

Setelah penjelasan mengenai daya paksa bisa dijadikan alasan pemaaf dan penghapus pidana, tidak serta-merta daya paksa dapat menjadi alasan penghapus pidana.

Hal ini dikarenakan terdapat batasan-batasan yang sekiranya harus dipenuhi agar suatu daya paksa dapat dianggap sebagai alasan penghapus pidana.

Daya paksa yang dapat diterima sebagai alasan penghapus pidana adalah daya paksa yang berasal dari kekuatan yang lebih besar, yaitu kekuasaan yang pada umumnya tidak dapat dilawan.

Terkait dengan kekuatan yang lebih besar tersebut, maka daya paksa (overmacht) dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *