Berita Hukum Legalitas Terbaru

Dapatkah Yayasan Mendirikan PT? Begini Syaratnya

Ilustrasi Pendirian Badan Usaha PT (Perseroan Terbatas)

Sah! – Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak berorientasi pada keuntungan.

Namun, dalam menjalankan kegiatan yang mendukung tujuan tersebut, sering kali muncul pertanyaan apakah yayasan bisa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu upaya untuk menghasilkan pendapatan tambahan.

Jawabannya adalah, ya, yayasan bisa mendirikan PT, tetapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Artikel ini akan membahas bagaimana yayasan dapat mendirikan PT, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta implikasi hukum dan operasional dari keputusan tersebut.

1. Pengertian Yayasan dan PT

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal yang bertujuan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Kekayaan yayasan harus digunakan sepenuhnya untuk mencapai tujuan tersebut dan tidak boleh dibagi kepada pembina, pengurus, atau pengawas yayasan.

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham.

PT berorientasi pada keuntungan dan pemegang saham memiliki hak atas keuntungan sesuai dengan porsi saham yang dimiliki.

2. Alasan Yayasan Mendirikan PT

Meskipun yayasan tidak berorientasi pada keuntungan, mendirikan PT dapat menjadi salah satu strategi untuk mendukung tujuan yayasan. Beberapa alasan mengapa yayasan mungkin ingin mendirikan PT antara lain:

  • Mencari Sumber Pendapatan Tambahan: Yayasan bisa mendirikan PT untuk menjalankan kegiatan usaha yang hasilnya dapat digunakan untuk mendukung program-program sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
  • Memanfaatkan Aset Yayasan: Jika yayasan memiliki aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal, seperti properti atau sumber daya lainnya, mendirikan PT bisa menjadi cara untuk mengelola aset tersebut secara lebih produktif.
  • Mendukung Kegiatan Operasional: PT yang didirikan oleh yayasan bisa fokus pada kegiatan usaha yang mendukung operasional yayasan, seperti menjalankan usaha ritel, penyewaan properti, atau usaha lainnya yang relevan dengan misi yayasan.

3. Syarat-syarat Yayasan Mendirikan PT

Mendirikan PT oleh yayasan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001.

1. Kegiatan PT Harus Mendukung Tujuan Yayasan:

  • PT yang didirikan oleh yayasan harus menjalankan kegiatan usaha yang mendukung pencapaian tujuan yayasan. Misalnya, jika yayasan bergerak di bidang pendidikan, PT yang didirikan bisa bergerak di bidang penerbitan buku atau penyelenggaraan pelatihan.

2. Yayasan Tidak Boleh Membagi Keuntungan PT:

  • Keuntungan yang diperoleh dari PT tidak boleh dibagi kepada pembina, pengurus, atau pengawas yayasan. Keuntungan tersebut harus digunakan untuk mendukung program dan kegiatan yayasan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

3. Pembina Yayasan Tidak Boleh Menjadi Pengurus atau Pengawas PT:

  • Untuk menghindari konflik kepentingan, pembina yayasan tidak boleh menjadi pengurus atau pengawas PT yang didirikan oleh yayasan. Pengurus PT harus diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki jabatan di yayasan tersebut.

4. Pembuatan Akta Pendirian dan Pengesahan oleh Kemenkumham:

  • Sama seperti pendirian PT pada umumnya, yayasan harus menyusun akta pendirian PT melalui notaris dan mendaftarkan PT ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum.

5. Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM:

  • Setelah PT didirikan, yayasan harus melaporkan pendirian PT tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM. Laporan ini harus disertai dengan dokumen pendukung yang relevan, seperti akta pendirian PT dan laporan kegiatan usaha.

4. Langkah-langkah Pendirian PT oleh Yayasan

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh yayasan untuk mendirikan PT:

1. Rapat Pembina Yayasan:

  • Keputusan untuk mendirikan PT harus disetujui dalam rapat pembina yayasan. Rapat ini harus menghasilkan keputusan tertulis yang mencantumkan alasan pendirian PT dan bagaimana PT tersebut akan mendukung tujuan yayasan.

2. Penyusunan Akta Pendirian PT:

  • Yayasan harus bekerja sama dengan notaris untuk menyusun akta pendirian PT. Akta ini harus mencantumkan informasi penting seperti nama perusahaan, bidang usaha, modal dasar, modal setor, dan struktur kepemilikan saham.

3. Pendaftaran ke Kemenkumham:

  • Setelah akta pendirian selesai, notaris akan mendaftarkan PT ke Kemenkumham untuk mendapatkan status badan hukum. Ini adalah langkah penting untuk mengesahkan PT yang didirikan oleh yayasan secara legal.

4. Pengurusan Izin Usaha:

  • Tergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan, PT mungkin perlu mengurus izin usaha tambahan, seperti izin lingkungan, izin operasional, atau izin khusus lainnya.

5. Pendaftaran NPWP Perusahaan:

  • PT yang didirikan juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai entitas yang terpisah dari yayasan. Ini diperlukan untuk keperluan perpajakan perusahaan.

5. Manfaat Mendirikan PT bagi Yayasan

Mendirikan PT bisa memberikan berbagai manfaat bagi yayasan, antara lain:

1. Meningkatkan Sumber Pendanaan:

  • PT yang didirikan oleh yayasan bisa menjadi sumber pendanaan tambahan yang stabil untuk mendukung program-program yayasan, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada donasi atau hibah.

2. Mengoptimalkan Pengelolaan Aset:

  • Dengan mendirikan PT, yayasan bisa mengelola aset-aset yang dimiliki secara lebih produktif, misalnya melalui usaha penyewaan properti, pengelolaan usaha ritel, atau investasi lainnya.

3. Mendukung Keberlanjutan Yayasan:

  • Keuntungan yang diperoleh dari PT dapat digunakan untuk mendukung keberlanjutan program-program yayasan dalam jangka panjang. Ini penting untuk memastikan bahwa yayasan tetap bisa beroperasi dan mencapai tujuan-tujuannya.

4. Diversifikasi Kegiatan:

  • Dengan mendirikan PT, yayasan bisa melakukan diversifikasi kegiatan yang mendukung misi sosialnya. Misalnya, yayasan yang bergerak di bidang kesehatan bisa mendirikan PT yang bergerak di bidang farmasi atau distribusi alat kesehatan.

6. Tantangan dan Risiko

Meskipun mendirikan PT menawarkan berbagai manfaat, ada juga tantangan dan risiko yang perlu diperhatikan oleh yayasan:

1. Pengelolaan yang Kompleks:

  • Mengelola PT sebagai bagian dari yayasan bisa menjadi lebih kompleks dibandingkan dengan mengelola yayasan itu sendiri. Yayasan harus memastikan bahwa PT yang didirikan dijalankan dengan baik dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

2. Risiko Konflik Kepentingan:

  • Risiko konflik kepentingan bisa timbul jika pembina, pengurus, atau pengawas yayasan terlibat secara langsung dalam operasional PT. Oleh karena itu, penting untuk memisahkan peran dan tanggung jawab dengan jelas.

3. Kepatuhan Terhadap Regulasi:

  • Yayasan harus memastikan bahwa PT yang didirikan mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk peraturan perpajakan, perizinan, dan pelaporan keuangan. Ketidakpatuhan bisa berujung pada sanksi hukum yang merugikan yayasan.

Yayasan memang bisa mendirikan PT, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa PT tersebut mendukung tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan dari yayasan.

Mendirikan PT bisa menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan sumber pendanaan, mengelola aset secara lebih produktif, dan mendukung keberlanjutan program-program yayasan.

Namun, yayasan harus berhati-hati dalam mengelola PT dan memastikan bahwa semua regulasi yang berlaku dipatuhi.

Dengan perencanaan yang matang dan pengelolaan yang baik, PT yang didirikan oleh yayasan bisa menjadi alat yang kuat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial yang lebih besar dan berdampak positif bagi masyarakat.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *