Berita Hukum Terbaru

PT Tak Punya Daftar Pemegang Saham? Siap-Siap Kacau, Direksi Bertanggung Jawab Penuh

Sah! – Dalam dunia korporasi, administrasi yang tertib bukan sekadar soal dokumen, melainkan cerminan kepatuhan hukum dalam menjalankan usaha. Setiap kelalaian administratif dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika diabaikan.

Salah satu komponen penting dalam administrasi PT adalah Daftar Pemegang Saham (DPS), yang mencatat struktur kepemilikan perusahaan. Sayangnya, dokumen vital ini sering dianggap sepele atau sekadar formalitas.

Kelalaian menyusun atau memperbarui DPS dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama bagi direksi. Ketidaktertiban ini berpotensi memicu sengketa hingga gugatan hukum. Karena itu, penting bagi para pemangku kepentingan memahami fungsi strategis Daftar Pemegang Saham.

Apa Itu Daftar Pemegang Saham?

Daftar Pemegang Saham adalah dokumen resmi milik PT yang berisi identitas pemegang saham serta rincian kepemilikan masing-masing. Mengacu pada Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), DPS wajib memuat setidaknya:

  1. Nama dan alamat pemegang saham;
  2. Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
  3. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
  4. Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
  5. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain.

Mengapa Daftar Pemegang Saham Wajib Ada?

Tujuan utama Daftar Pemegang Saham adalah mencatat secara legal siapa saja yang menjadi pemilik perusahaan. Informasi ini penting karena menjadi dasar pengakuan hak-hak pemegang saham, termasuk hak suara dalam RUPS dan pembagian dividen.

Keberadaan Daftar Pemegang Saham memberikan transparansi dan kendali terhadap perubahan struktur kepemilikan, terutama dalam kasus pemindahan hak atas saham, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan

Tak hanya itu, Daftar Pemegang Saham juga dibutuhkan untuk mencatat pembebanan saham, seperti gadai atau fidusia. Jika direksi tidak mencatat transaksi ini, maka akan menyulitkan pembuktian hukum di kemudian hari, bahkan bisa memicu gugatan.

Kewajiban Direksi: Tak Bisa Dielakkan

Tugas menyusun dan menyimpan Daftar Pemegang Saham sepenuhnya berada di tangan direksi. Pasal 50 ayat (1) UUPT menyatakan bahwa direksi perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.

Apabila direksi lalai atau sengaja mengabaikan kewajiban mencatat Daftar Pemegang Saham, sampai menimbulkan kerugian bagi perseroan, maka ia bisa dimintai pertanggungjawaban. Bahkan sampai mengganti kerugian dengan harta pribadinya.

Lalu, Apa Konsekuensinya Jika PT Tak Punya DPS?

Walaupun UUPT tidak secara tegas menetapkan sanksi administratif bagi PT yang tidak memiliki Daftar Pemegang Saham, namun Pasal 97 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa direksi tetap bertanggung jawab atas pengurusan perseroan yang dilakukannya

Apabila direksi tidak menyediakan Daftar Pemegang Saham sebagaimana mestinya, maka pemegang saham berhak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, direksi dapat dianggap melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun Anggaran Dasar perusahaan

Dasar hukum mengajukan gugatan yaitu: Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

“Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.”

Selain itu, Konflik Kepemilikan Saham Tanpa DPS, sulit membuktikan siapa pemilik sah suatu saham. Hal ini bisa menimbulkan sengketa yang rumit, apalagi bila terjadi perselisihan antara pihak-pihak internal.

Dalam praktiknya, kasus semacam ini sering terjadi ketika saham diperjualbelikan secara bawah tangan tanpa dicatat dalam DPS. Saat terjadi sengketa, tidak ada acuan hukum yang sah mengenai siapa pemilik sebenarnya. Akibatnya, konflik internal bisa meluas ke ranah hukum.

Penutup

Banyak yang mengira Daftar Pemegang Saham hanyalah urusan administratif biasa. Namun, pada kenyataannya dokumen ini krusial dalam pembuktian hukum dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu, kelalaian direksi dalam menyusun atau memperbaruinya bisa menjadi pelanggaran hukum

Oleh karena itu, jika Anda merupakan bagian dari direksi atau pemegang saham PT, penting untuk memastikan Daftar Pemegang Saham selalu disusun, diperbarui, dan disimpan dengan baik. Ingat, satu dokumen yang terabaikan saja bisa menggoyahkan fondasi legal perusahaan

Sah! hadir untuk membantu pengurusan legalitas usaha dan pendaftaran HAKI, termasuk hak cipta, agar Anda dapat menjalankan lembaga atau usaha dengan tenang dan sesuai ketentuan hukum.

Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha atau mengurus legalitas, silakan hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi laman resmi kami di Sah.co.id.

Source:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pt-tak-punya-daftar-pemegang-saham–ini-konsekuensi-hukumnya-lt60f2f27faf407