Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Daftar atau Rugi! 3 Alasan Kenapa Desain Produk Wajib Dilindungi Secara Hukum

Ilustrasi Pendaftaran Desain Industri di Indonesia

Sah! – Pentingnya Mendaftarkan Desain Industri untuk Produk Bisnis Anda. Pengantar: Ciri Khas Produk dan Pentingnya DesainBukan hanya merek, setiap produk pasti memiliki ciri khasnya masing-masing — termasuk dari bentuk kemasan dan perpaduan warna. Tentunya tidak mudah menemukan “ciri khas” tersebut yang pas dengan minat pasar dan sesuai dengan nilai perusahaan.

Jika kamu memiliki produk dengan bentuk atau warna kemasan yang khas dan akan diproduksi secara massal, sangat penting untuk mendaftarkannya ke dalam Desain Industri. Dengan cara ini, kamu dapat melindungi identitas produk dan menghindari risiko peniruan dari pihak lain.

Apa Itu Desain Industri?

Desain industri diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Secara sederhana, desain industri adalah kreasi bentuk, konfigurasi, atau perpaduan warna dan garis dua atau tiga dimensi yang digunakan untuk meningkatkan nilai estetika suatu produk dan diterapkan dalam proses produksi barang industri maupun kerajinan tangan.

Selain itu, desain industri juga berperan penting dalam memberikan daya tarik visual terhadap suatu produk. Dengan demikian, keberadaannya mampu meningkatkan nilai jual di pasaran.

Fungsi Desain Industri: Antara Estetika dan Fungsionalitas

Walaupun desain industri berfokus pada nilai estetika, fungsi dan kenyamanan pengguna tetap menjadi hal utama.

Sebagai contoh, jika kamu merancang botol air minum yang estetik namun sulit digunakan, maka desain tersebut justru dapat merugikan produkmu di pasar. Oleh karena itu, desain industri harus memadukan fungsi, efisiensi, dan estetika.

Selain memperindah tampilan produk, desain yang baik juga mampu memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna. Dengan demikian, keseimbangan antara bentuk dan fungsi sangatlah penting.

Tujuan Utama Desain Industri dalam Produk

Tujuan utama adanya desain industri dalam suatu produk antara lain:

  • Memberikan pembeda (diferensiasi) antarproduk sejenis.
  • Menambah nilai estetika dan daya tarik produk.
  • Meningkatkan brand identity agar produk mudah diingat konsumen.

Selain itu, desain industri juga dapat memperkuat citra perusahaan di mata masyarakat. Sementara itu, diferensiasi visual yang kuat membuat produk lebih kompetitif di pasar.

Pentingnya Mendaftarkan Desain Industri

Setelah memahami maknanya, penting untuk mengetahui mengapa desain industri perlu didaftarkan secara resmi ke Kemenkumham, terutama jika produkmu akan diproduksi secara massal.

Dengan melakukan pendaftaran, kamu tidak hanya melindungi hasil kreativitas, tetapi juga memperkuat posisi bisnis dalam menghadapi persaingan.

1. Mendapatkan Perlindungan Hukum

Jika desain industri sudah terdaftar, maka produkmu akan dilindungi oleh hukum.
Kamu berhak menuntut pihak lain yang meniru atau memplagiasi desainmu dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Selain itu, perlindungan hukum memberikan rasa aman bagi pelaku usaha untuk terus berinovasi. Dengan demikian, bisnis dapat berkembang tanpa rasa khawatir atas pelanggaran hak cipta desain.

2. Memperoleh Hak Eksklusif

Menurut Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri, pendaftar memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain menggunakan desain yang sama tanpa izin.
Kamu juga dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan desainmu dan memperoleh keuntungan ekonomi.

Selain itu, hak eksklusif ini memberi peluang bagi pelaku usaha untuk bekerja sama dengan pihak ketiga tanpa kehilangan kepemilikan desain. Oleh karena itu, pendaftaran resmi sangat disarankan.

3. Meningkatkan Brand Value

Desain yang unik dan khas akan membuat produkmu lebih mudah dikenali dan diingat oleh konsumen.
Hal ini turut memperkuat identitas merek serta meningkatkan nilai jual produk di pasaran.

Selain itu, desain yang menarik juga menciptakan kesan profesional dan terpercaya. Dengan demikian, citra brand pun meningkat secara signifikan.

Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran

Proses pendaftaran desain industri dapat dilakukan secara online maupun offline dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kemudian, pemohon wajib memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses verifikasi berjalan cepat dan lancar.

Langkah Awal Pengajuan Permohonan

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau wakilnya.
  • Jika pemohon lebih dari satu, cukup satu tanda tangan dengan persetujuan pemohon lainnya.
  • Lampirkan dokumen sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU Desain Industri.

Catatan:
Satu permohonan hanya berlaku untuk satu desain industri atau beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan atau memiliki kelas yang sama.

Selain itu, pastikan seluruh berkas telah disusun rapi agar tidak menunda proses pemeriksaan oleh DJKI.

Ketentuan untuk Pemohon Luar Negeri

Bagi pemohon luar negeri, permohonan wajib diajukan melalui kuasa hukum di Indonesia serta menyatakan domisili hukumnya di dalam negeri.
Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak desain di wilayah Indonesia.

Dengan demikian, pihak asing pun dapat memperoleh hak yang sama seperti pelaku usaha lokal, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku.

Proses Pemeriksaan dan Sertifikasi

Setelah permohonan diajukan, DJKI akan memeriksa kelengkapan administrasi.
Jika terdapat kekurangan, pemohon diberi waktu 3 bulan untuk melengkapinya dan dapat diperpanjang 1 bulan.

Selanjutnya, setelah dinyatakan lengkap, desain industri akan diumumkan kepada publik selama 3 bulan.
Apabila tidak ada keberatan, maka DJKI akan menerbitkan Sertifikat Desain Industri paling lambat 30 hari setelah masa pengumuman berakhir.

Dengan prosedur yang sistematis ini, setiap pemohon mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlindungan hukum yang sah.

Konsultasi dan Bantuan Pendaftaran

Proses pendaftaran hak desain industri memang cukup panjang dan membutuhkan pemahaman hukum yang memadai.
Oleh karena itu, jika kamu membutuhkan bantuan profesional, SAH Indonesia siap membantu dari tahap awal hingga sertifikasi.

Hubungi kami melalui WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id untuk konsultasi lebih lanjut

Sumber Referensi

Kontrak Hukum – Pengertian Desain Industri

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

Konsultan Perizinan – Pengertian dan Tujuan Desain Industri