Sah! – Pemilik atau pengembang harus melewati dua tahapan penting dalam proses pembangunan bangunan yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai dokumen administrasi perizinan yang harus dipenuhi.
Ada perbedaan besar antara keduanya, meskipun keduanya berkaitan dengan perizinan dan penggunaan bangunan.
Untuk itu, dalam artikel ini akan dibahas terkait perbedaan PBG dan SLF dalam pendirian bangunan. Simak pembahasannya!
Apa yang dimaksud PBG?
Untuk memahami PBG, perlu diketahui bahwa itu adalah singkatan. PBG merupakan kepanjangan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yakni dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapus oleh undang-undang terbaru.
Dengan demikian, PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik atau perwakilan bangunan gedung untuk memulai pembangunan, renovasi, perawatan, atau perubahan terhadap bangunan tersebut.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PBG dapat diterbitkan jika rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis.
Untuk menentukan apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis, diperlukan proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian yang relevan dengan konstruksi gedung.
Berikut ini beberapa fungsi PBG, yaitu:
- Memastikan pembangunan konstruksi gedung berstatus legal.
- Memastikan pengelolaan konstruksi gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana konstruksi gedung.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan diberikan paling lambat 28 hari kerja, tergantung pada fungsi dan klasifikasi bangunan.
Dalam 28 hari, langkah-langkah tersebut harus dilakukan antara lain mencakup Pengajuan Pemeriksaan Rencana Teknis Perhitungan Retribusi Penerbitan PBG. PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan. Untuk mengajukan pengurusan PBG secara online dapat mengunjungi laman website simbg.pu.go.id.
Apa yang dimaksud SLF?
Sertifikat Laik Fungsi, juga dikenal sebagai SLF, adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik atau perwakilan sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan tersebut laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
SLF dapat diterbitkan jika kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan apakah bangunan memenuhi standar teknis, diperlukan proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian yang relevan dengan konstruksi.
Berikut ini beberapa fungsi PBG, yaitu:
- Memastikan konstruksi gedung aman untuk digunakan.
- Memastikan konstruksi gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan fisik konstruksi gedung.
SLF diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya setelah semua komponen bangunan diperiksa dan dianggap layak dan lulus uji.
Komponen yang diperiksa untuk keperluan penerbitan SLF mencakup:
- Struktur
- Arsitektur
- Mechanical Electrical Plumbing (MEP)
Untuk mengajukan SLF, tata cara dan prosedur pengajuan dapat diakses secara online pada website simbg.pu.go.id. Jika sudah memiliki SLF, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai masa berlakunya.
SLF berlaku secara berkala, dengan usia 20 tahun untuk bangunan perumahan dan 5 tahun untuk bangunan lainnya.
SLF harus diperpanjang sebelum bangunan dapat digunakan kembali setelah masa berlakunya habis. Anda dapat memulai mengajukan perpanjangan SLF melalui website simbg.pu.go.id.
Perbedaan PBG dan SLF dalam Pembangunan Gedung
PBG dan SLF memiliki perbedaan yang jelas dalam hal konstruksi bangunan. Dimana perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi:
Waktu Penerbitan: PBG dikeluarkan sebelum konstruksi dimulai, sedangkan SLF dikeluarkan setelah konstruksi selesai.
Fokus: PBG berfokus pada persetujuan dan izin sebelum konstruksi, sementara SLF berfokus pada fleksibilitas dan kelayakan setelah konstruksi.
Keterlibatan Pihak Berwenang: PBG melibatkan pihak dalam melakukan peninjauan rencana konstruksi, sedangkan SLF melibatkan pihak dalam melakukan peninjauan fisik bangunan yang telah selesai dibangun.
Peran: PBG memberikan izin untuk memulai konstruksi, sedangkan SLF menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan dan dapat digunakan.
Dapat disimpulkan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dua tahapan penting dalam proses konstruksi bangunan.
PBG diberikan sebelum dimulainya konstruksi dan berkaitan dengan persetujuan, sedangkan SLF diberikan setelah selesainya konstruksi dan menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan dan aman digunakan.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Perbedaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam Pembangunan Gedung, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source: