Sah! – Pesatnya arus perkembangan industri teknologi informasi mendorong inovasi layanan pinjam meminjam keuangan berbasis teknologi atau yang dikenal dengan Peer to Peer (P2P) Lending digandrungi oleh berbagai lapisan masyarakat.
Tahukah Anda, jika bisnis layanan teknologi pembiayaan tersebut telah dikenakan pajak sejak 2022?
Layanan P2P Lending dianggap sebagai shortcut dalam mengatasi sistem permodalan yang belum dapat dijangkau seutuhnya oleh lembaga keuangan resmi, seperti perbankan. Sebelum membahas aspek perpajakannya, mari kita pelajari ketentuan dan definisi dari P2P Lending.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 (PMK 69/2022) Tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial dapat dijadikan sebagai dasar hukum pengaturan P2P Lending di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 3 POJK 77/2016, peer to peer lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman untuk melaksanakan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan akses internet.
Sementara itu, Pasal 1 Angka 12 PMK 69/2022 menjelaskan peer to peer lending sebagai penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam perjanjian pinjam meminjam langsung menggunakan sistem elektronik dengan jaringan internet yang juga berlaku terhadap penerapan prinsip syariah.
Peraturan Menteri Keuangan ini sekaligus mencakup pembahasan mengenai perlakuan pajak dalam bisnis fintech P2P Lending.
P2P Lending dikelola, disediakan, dan dioperasikan oleh penyelenggara layanan yang berbadan hukum Indonesia (Pasal 1 Angka 13 PMK 69/2022).
Selanjutnya, Pasal 2 Angka 1 PMK 69/2022 menyebutkan pelaku yang terlibat dalam layanan pinjam meminjam tersebut terdiri dari pemberi (lender) pinjaman, penerima pinjaman (debitur/borrower), dan penyelenggara (penyedia platform) layanan pinjam meminjam.
Masing-masing pihak dalam P2P Lending tersebut berperan sebagai berikut:
- Platform P2P Lending sebagai perantara yang menyatukan pemberi pinjaman dan debitur/borrower, melakukan verifikasi kredibilitas debitur/borrower, membantu dalam pengumpulan kredit, serta fungsi dalam menghasilkan pendapatan yang berasal dari biaya administrasi dan biaya penagihan, yang keduanya dibebankan kepada pemberi pinjaman.
- Pemberi pinjaman merupakan perseorangan atau badan usaha yang memiliki dana untuk disalurkan melalui platform P2P Lending berdasarkan verifikasi kredibilitas debitur/borrower. Pemberi pinjaman akan mendapatkan penghasilan berupa bunga pinjaman dan denda keterlambatan.
- Penerima pinjaman, sebagai perseorangan atau badan usaha yang memanfaatkan dana pinjaman sesuai rekomendasi dari platform P2P Lending. Pihak ini akan dikenakan biaya berupa biaya administrasi di awal pinjaman, biaya keterlambatan pembayaran pinjaman, bunga pinjaman pengguna, dan biaya penagihan untuk kegagalan pembayaran kembali pinjaman.
Dengan demikian, terdapat tiga subjek dalam proses pinjaman online (P2P Lending), yang masing-masing pihaknya memiliki perbedaan dalam kewajiban pajak, baik sebagai pihak yang dikenakan pajak maupun pihak yang harus memungut pajaknya.
PMK 69/2022 mengatur secara jelas terkait ketentuan perpajakan dari masing-masing pelaku dalam P2P Lending, yakni sebagai berikut:
a. Pemberi pinjaman (Pasal 3 Angka 2 PMK 69/2022)
Melalui transaksi pinjaman online, pemberi pinjaman memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman melalui platform P2P Lending. Penghasilan dari bunga pinjaman tersebut akan dikenakan PPh Pasal 23/26.
Pemberi pinjaman wajib untuk melaporkan penghasilan berupa bunga yang diterima dan diperoleh dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pemberi pinjaman.
b. Penerima pinjaman (Pasal 5 Angka 2 PMK 69/2022)
Dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah bunga yang dikenakan atas peminjaman uang tersebut. Peminjam membayarkan bunga atas sejumlah uang yang dipinjamnya kepada pihak pemberi pinjaman.
c. Penyedia platform (penyelenggara) P2P Lending (Pasal 4 Angka 1 huruf b PMK 69/2022)
Pihak ini merupakan perantara yang akan membayarkan bunga pinjaman kepada pihak pemberi pinjaman. Oleh karena itu, penyelenggara tersebut memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23/26 atas penghasilan bunga pinjaman dari pemberi pinjaman.
Perlakuan PPh Fintech P2P Lending
Bunga pinjaman layanan P2P Lending dikenakan dasar pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar:
- PPh 23 sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri (pemberi pinjaman)
- PPh 26 sebesar 20% untuk wajib pajak luar negeri (pemberi pinjaman)
Hal ini berarti bahwa imbalan bunga yang diterima pemberi pinjaman online dikenakan PPh 23 untuk pemberi pinjaman dalam negeri dan PPh 26 untuk pemberi pinjaman luar negeri, masing-masing sebesar 15% dan 20% dari jumlah bruto bunga imbalan yang diperoleh.
Lalu, siapa pihak yang memungut dan dipungut PPh 23/26 atas P2P Lending?
Pihak yang dikenakan PPh 23/26 fintech P2P Lending adalah pemberi pinjaman. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa atas penghasilan bunga yang diperoleh pemberi pinjaman melalui platform layanan P2P Lending akan dikenakan pemotongan PPh 23 dan/atau PPh 26.
Sebab, pemberi pinjaman P2P Lending tersebut telah menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman, atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah dari peminjam. Sehingga, subjek yang dikenakan PPh Pasal 23/26 pinjaman P2P Lending adalah pemberi pinjaman sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Angka 2 PMK 69/2022.
Sedangkan, apabila penghasilan bunga yang dibayarkan peminjam uang kepada pemberi pinjaman dilakukan melalui platform P2P Lending, maka pihak pemungut PPh 23/26 pinjaman online adalah penyedia atau penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Pasal 5 Angka 3 PMK 69/2022).
Dengan demikian, pihak yang memungut PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan dari bunga pinjaman adalah penyedia platform (penyelenggara) P2P Lending.
Platform pinjaman online harus membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26 dan wajib menyetorkan PPh Pasal 23/26 ke kas negara dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 (Pasal 4 Angka 1 huruf c PMK 69/2022).
Perlakuan PPN Fintech P2P Lending
PPN diberlakukan sama seperti pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa kena pajak pada umumnya. Mekanisme pemungutan PPN fintech dilakukan oleh pelaku usaha sebagai penyelenggara jasa sistem teknologi finansial atau fintech yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PKP fintech wajib memungut PPN, menyetorkan pemungutan PPN dan melaporkan SPT PPN Terutang atas penyerahan jasa kena pajak dari kegiatan transaksi elektronik ini.
Perlu diketahui bahwa PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial berupa penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi, penyelenggaraan penghimpunan modal, hingga layanan pendukung keuangan digital lainnya (Pasal 6 Angka 2 PMK 69/2022).
Sebagaimana diketahui bahwa Pasal 7 Angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022.
Sekian pembahasan terkait mekanisme perpajakan di sektor keuangan, secara khusus, Financial Technology Peer to Peer (P2P) Lending. Semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.
Source :
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 Tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Internet
Fitriya, Pajak Pinjaman Online: Bisnis Pinjol Kena Pajak Fintech P2P Lending, https://klikpajak.id/blog/pajak-pinjaman-online/ (online), diakses pada 26 Maret 2024
Redaksi PajakInd, Aspek Perpajakan Perusahaan Peer to Peer Lending Sesuai PMK 69 Tahun 2022, https://blog.pajakind.com/aspek-perpajakan-perusahaan-peer-to-peer-lending-sesuai-pmk-69-tahun-2022/ (online), diakses diakses pada 26 Maret 2024